
Tukang ojek Al Amin Maksum di Pandeglang, Banten, ditetapkan tersangka setelah kecelakaan fatal akibat jalan rusak pada 27 Januari 2026, yang merenggut nyawa penumpangnya, Khairi Rafi (siswa SDN 1 Pandeglang).
Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, Gardu Tanjak, saat motor ojek masuk lubang besar sehingga penumpang jatuh dan terlindas ambulans; Al Amin luka di wajah, kepala, kaki, dan trauma berkendara, tak lagi bekerja. Polres Pandeglang jerat Pasal 310 ayat 4 KUHP (ancaman 5 tahun penjara), tapi tanpa penahanan dan tawarkan restorative justice (RJ).
Kuasa hukum Raden Elang Mulyana (Yayan) ajukan RJ via UU KUHAP No. 20/2025 Pasal 79, gugat pemerintah daerah atas kelalaian perbaikan jalan (UU LLAJ No. 22/2009 Pasal 24 & 273), dan rencanakan PMH terhadap Bupati Pandeglang serta Gubernur Banten. Data tunjukkan 134 kecelakaan di ruas tersebut Jan-Okt 2025 dengan 39 jiwa.