Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Tukang Ojek Pandeglang Jadi Tersangka Kecelakaan Fatal

Tukang ojek Al Amin Maksum di Pandeglang, Banten, ditetapkan tersangka setelah kecelakaan fatal akibat jalan rusak pada 27 Januari 2026, yang merenggut nyawa penumpangnya, Khairi Rafi (siswa SDN 1 Pandeglang).Kecelakaan terjadi di Jalan Raya…

Tukang ojek Al Amin Maksum di Pandeglang, Banten, ditetapkan tersangka setelah kecelakaan fatal akibat jalan rusak pada 27 Januari 2026, yang merenggut nyawa penumpangnya, Khairi Rafi (siswa SDN 1 Pandeglang).

Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, Gardu Tanjak, saat motor ojek masuk lubang besar sehingga penumpang jatuh dan terlindas ambulans; Al Amin luka di wajah, kepala, kaki, dan trauma berkendara, tak lagi bekerja. Polres Pandeglang jerat Pasal 310 ayat 4 KUHP (ancaman 5 tahun penjara), tapi tanpa penahanan dan tawarkan restorative justice (RJ).

Kuasa hukum Raden Elang Mulyana (Yayan) ajukan RJ via UU KUHAP No. 20/2025 Pasal 79, gugat pemerintah daerah atas kelalaian perbaikan jalan (UU LLAJ No. 22/2009 Pasal 24 & 273), dan rencanakan PMH terhadap Bupati Pandeglang serta Gubernur Banten. Data tunjukkan 134 kecelakaan di ruas tersebut Jan-Okt 2025 dengan 39 jiwa.

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.