Sebuah truk putih berlogo Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Jawa Barat, setelah ditemukan mengangkut lebih dari 100 jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite. Muatan tersebut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi dan disamarkan menggunakan tumpukan karung serta terpal biru.
Kasus ini menjadi sorotan setelah foto truk tersebut beredar di media sosial. Dalam gambar yang dibagikan akun Indonesian Core, kendaraan tampak terparkir dengan bak tertutup terpal biru. Pada sisi truk terlihat tulisan Koperasi Desa Merah Putih, sementara polisi menemukan jeriken berisi BBM di balik tumpukan karung yang berada di bagian bak kendaraan.
Berdasarkan laporan detikJabar, pengamanan truk bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di kawasan pesisir Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Kendaraan tersebut diamankan pada Minggu malam, 11 Oktober 2026, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, membenarkan bahwa BBM yang ditemukan di dalam jeriken merupakan Pertalite. Dari pemeriksaan awal, jumlahnya mencapai lebih dari 100 jeriken. Polisi juga sedang menelusuri bagaimana BBM tersebut diperoleh, siapa saja yang terlibat, serta apakah pengangkutannya dilengkapi izin yang sesuai dengan ketentuan.
Penyidik menduga BBM tersebut direncanakan untuk dijual kembali kepada sejumlah pengecer di wilayah Kabupaten Sukabumi. Meski demikian, tujuan distribusi dan peruntukan akhir muatan masih didalami. Polisi belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun status hukum setiap orang yang terkait dengan kasus ini.
Hal lain yang menjadi perhatian penyidik adalah penggunaan karung berisi gabah atau bahan pakan untuk menutupi jeriken. Muatan tersebut membuat BBM tidak langsung terlihat dari luar bak truk. Polisi masih menyelidiki apakah penutupan itu memang dimaksudkan untuk menyamarkan keberadaan BBM atau memiliki alasan lain.
Kendaraan yang diamankan diketahui berupa truk Hino 300 berwarna putih dengan pelat nomor sementara. Identitas Koperasi Desa Merah Putih terlihat pada bagian samping kendaraan. Namun, keberadaan logo tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa lembaga koperasi secara institusional terlibat dalam dugaan penyalahgunaan BBM. Hubungan antara kendaraan, pengelola armada, dan pihak-pihak terkait masih perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya sesuai aturan dan tepat sasaran. Pertalite merupakan BBM yang distribusinya diatur pemerintah, sehingga pembelian, pengangkutan, dan penyalurannya harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Penyalahgunaan distribusi dapat merugikan masyarakat apabila pasokan yang seharusnya tersedia bagi pengguna yang berhak justru dialihkan melalui jalur yang tidak sesuai.
Hingga laporan yang terbit pada 14–15 Oktober 2026, Polres Sukabumi masih memeriksa sejumlah pihak dan mengumpulkan bukti. Karena penyidikan belum selesai, dugaan penyelundupan atau penyalahgunaan BBM tersebut belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum final. Perkembangan kasus selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan, penelusuran asal BBM, dan keabsahan dokumen pengangkutannya.