Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Tri Ratna Dewi Tipu Lansia Surabaya, Dua Rumah Kos Raib

Pasangan lansia Maria Lucia Setyowati (73) dan Aloysius Abdul Muin (73) dari Tenggilis, Surabaya, kehilangan dua unit rumah kos milik mereka akibat penipuan oleh penyewa bernama Tri Ratna Dewi. Rumah tersebut berada di Jalan…

Pasangan lansia Maria Lucia Setyowati (73) dan Aloysius Abdul Muin (73) dari Tenggilis, Surabaya, kehilangan dua unit rumah kos milik mereka akibat penipuan oleh penyewa bernama Tri Ratna Dewi. Rumah tersebut berada di Jalan Tenggilis Lama III B No. 56 dan Tenggilis Permai IV B, yang SHM-nya dimanipulasi menjadi jaminan bank tanpa sepengetahuan pemilik. Kasus ini kembali viral pada Januari 2026 dengan status Tri Ratna sebagai buron.​

Tri Ratna Dewi mulai menyewa kos pada 2017 dan membujuk Maria untuk usaha laundry serta renovasi rumah menjadi ruko dengan pinjaman bank. Ia meminta data pribadi dan ATM Maria untuk “rekening usaha”, lalu memecah SHM secara ilegal dan menguasai aset tersebut. Pada 2021, Tri menjual sebagian ruko ke pihak ketiga seperti Permadi, yang menggunakannya untuk praktik dokter.​

Rumah kini terancam penyitaan bank karena agunan pinjaman Tri Ratna, sementara pasangan lansia pindah ke rumah lain di ujung gang dan berjuang secara hukum. Polrestabes Surabaya menangani laporan dengan nomor LP/B/888/IX/2024/SPKT pada September 2024, tapi Tri Ratna menghilang. Mereka meminta bantuan untuk memulihkan hak atas aset strategis dekat apartemen Metropolis.

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.