
Polres Muaro Jambi menetapkan Andrianto (40), warga Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, sebagai tersangka penganiayaan berujung tewasnya sopir truk batu bara Eko Rudi Setianto (45) di Talang Duku pada 15 Desember 2025. Pelaku ditangkap pada 16 Desember malam dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Andrianto dan sejumlah pemuda menghentikan truk Eko karena tidak memasang terpal sesuai aturan, diduga terkait pungutan liar di kawasan tambang Muaro Jambi. Saat ditegur, korban melarikan diri ke stockpile, memicu pelaku melempar bongkahan batu bara ke kepala korban hingga luka robek serius.
Korban sempat dirawat tapi meninggal pada 16 Desember sore akibat cedera kepala, sementara polisi membantah pengeroyokan massal berdasarkan CCTV.
Status Hukum
Pelaku mengaku bertindak karena emosi saat korban dianggap melawan, dan kini ditahan untuk penyidikan lanjutan oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi.
Kasus ini menyoroti maraknya pungli terhadap sopir angkutan batu bara di wilayah tersebut, yang sering berujung kekerasan.