Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Tragis! Bocah Down Syndrome di Surabaya Meningg*l, Polisi Usut Dugaan Perundung*n oleh Anak Tetangga

Bocah penyandang Down syndrome berusia 10 tahun di Rungkut, Surabaya, meninggal dalam kondisi mencurigakan. Keluarga menduga terjadi perundungan oleh anak tetangga. Polrestabes Surabaya menyelidiki kasus tersebut dan satu anak telah berstatus ABH.

Kasus meninggalnya seorang anak penyandang Down syndrome berusia 10 tahun di Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, menyita perhatian publik. Korban berinisial Z meninggal dunia pada 12 September 2026 dalam kondisi yang menimbulkan kecurigaan keluarga. Orang tua korban menduga anak mereka mengalami kekerasan yang melibatkan anak-anak tetangga. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya untuk diproses secara hukum.

Berdasarkan keterangan ayah korban, SAW (53), kejadian bermula ketika Z sedang bermain sendirian menggunakan kursi roda di teras rumah sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, pagar rumah dalam keadaan tertutup. Sang ayah mengaku sedang beristirahat setelah mengonsumsi obat seusai menjalani operasi pengangkatan batu ginjal, sementara ibu korban pergi ke pasar untuk berjualan sari kedelai.

Sekitar pukul 09.00 WIB, ibu korban pulang dan mendapati anaknya tergeletak di teras rumah dalam kondisi tidak sadarkan diri. Menurut keterangan keluarga yang diberitakan sejumlah media, wajah korban tampak membiru, terdapat bekas jeratan tali sepatu di leher, serta bercak putih yang diduga berasal dari sabun colek di sekitar mulutnya. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit, tetapi dinyatakan meninggal dunia.

Keluarga menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan tindakan perundungan atau kekerasan yang melibatkan dua anak tetangga berinisial K (10) dan F (8). Dugaan itu antara lain didasarkan pada keterangan keluarga dan rekaman kamera pengawas yang disebut berkaitan dengan kejadian tersebut. Namun, rangkaian peristiwa dan peran masing-masing anak masih harus dipastikan melalui penyidikan kepolisian.

Ayah korban juga mengungkapkan bahwa sebelumnya terdapat beberapa kejadian yang menurutnya mencurigakan. Ia mengaku pernah menemukan tali melingkar di tubuh anaknya serta mendapati tubuh korban dipenuhi pasir pada kesempatan lain. Keluarga mempertanyakan kemungkinan adanya perlakuan tidak pantas terhadap Z sebelum kejadian yang berujung pada kematiannya.

Laporan mengenai kasus tersebut telah diterima Polrestabes Surabaya pada 12 September 2026. Berdasarkan pemberitaan pada 18 Oktober 2026, penyidik telah menetapkan satu anak berinisial K sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), sedangkan dugaan keterlibatan anak lainnya masih didalami. Karena pihak yang diperiksa masih berusia anak, penanganan perkara harus memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak dan perlindungan identitas mereka.

Kasus ini memunculkan keprihatinan mengenai perlindungan anak penyandang disabilitas yang mungkin menghadapi kesulitan untuk menyampaikan pengalaman atau meminta pertolongan. Anak yang memiliki keterbatasan komunikasi dan mobilitas membutuhkan pengawasan serta lingkungan yang aman, tetapi tanggung jawab utama untuk mencegah dan menangani kekerasan tetap berada pada orang dewasa dan lembaga yang berwenang.

Hingga perkembangan pemberitaan terbaru yang ditemukan pada 18 Oktober 2026, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap rangkaian kejadian dan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait. Dugaan kekerasan harus tetap dibedakan dari fakta yang telah dibuktikan melalui proses hukum. Keluarga berharap perkara tersebut diusut tuntas agar penyebab kematian Z menjadi jelas dan keadilan bagi korban dapat diperjuangkan.

Dwi Anggoro

Pewarta

Dwi Anggoro

seorang mahasiswa di Yogyakarta yang menjalani kesehariannya dengan sederhana. Di sela aktivitas kuliah, Saya kerap menghabiskan waktu di angkringan untuk membaca, Menulis, dan menikmati suasana khas Jogja.