
Menolak pembayaran tunai dengan rupiah di Indonesia dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Aturan ini viral setelah kasus gerai Roti O menolak uang cash dari seorang nenek, memicu perdebatan soal digitalisasi pembayaran.
Dasar Hukum
Pasal 23 melarang penolakan rupiah sebagai alat pembayaran sah, kecuali ada keraguan keaslian uang. Pasal 33 ayat (2) mengatur pidana bagi pelanggar: kurungan 1 tahun dan/atau denda Rp200 juta untuk transaksi domestik. Pengecualian berlaku untuk transaksi internasional atau anggaran negara.
Kasus Viral Roti O
Video nenek ditolak bayar cash di Roti O karena hanya terima QRIS menjadi sorotan publik. Manajemen Roti O minta maaf, klaim kebijakan untuk promo, dan janji evaluasi internal agar terima tunai lagi. Bank Indonesia tegaskan rupiah wajib diterima di semua transaksi NKRI.