Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Tolak Bayar Pakai Cash Bisa Kena Denda 200 Juta

Menolak pembayaran tunai dengan rupiah di Indonesia dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Aturan ini viral setelah kasus…

Menolak pembayaran tunai dengan rupiah di Indonesia dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga 1 tahun dan denda maksimal Rp200 juta, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Aturan ini viral setelah kasus gerai Roti O menolak uang cash dari seorang nenek, memicu perdebatan soal digitalisasi pembayaran.

​

Dasar Hukum

Pasal 23 melarang penolakan rupiah sebagai alat pembayaran sah, kecuali ada keraguan keaslian uang. Pasal 33 ayat (2) mengatur pidana bagi pelanggar: kurungan 1 tahun dan/atau denda Rp200 juta untuk transaksi domestik. Pengecualian berlaku untuk transaksi internasional atau anggaran negara.

​

Kasus Viral Roti O

Video nenek ditolak bayar cash di Roti O karena hanya terima QRIS menjadi sorotan publik. Manajemen Roti O minta maaf, klaim kebijakan untuk promo, dan janji evaluasi internal agar terima tunai lagi. Bank Indonesia tegaskan rupiah wajib diterima di semua transaksi NKRI.

​

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.