Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Tertangkap Basah! Predator Seksual Anak di Jakarta Utara Diringkus Berkat Program Goes To Schoool

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Muara Angke, Jakarta Utara, terbongkar setelah orang tua melaporkan perubahan perilaku anak saat program Police Goes to School. Polisi kemudian menangkap VIJAP (26) pada 21 Agustus 2026. Ia disebut mengenal korban melalui media sosial dan membujuknya sejak April. Kasus kini diproses secara hukum.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di kawasan Muara Angke, Jakarta Utara, terungkap setelah polisi menjalankan program Police Goes to School di salah satu sekolah wilayah tersebut.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial VIJAP (26) di sebuah indekos kawasan Muara Angke pada 21 Agustus 2026. Polisi menyebut VIJAP mengakui perbuatannya terhadap seorang anak berusia 14 tahun.

Pengungkapan kasus bermula ketika personel Satbinmas dan polisi wanita mendatangi sekolah dalam kegiatan Police Goes to School pada Agustus 2026. Di sela kegiatan, seorang orang tua murid menyampaikan bahwa perilaku anaknya berubah drastis sejak Juli.

Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi melakukan pendalaman bersama pihak sekolah dan orang tua hingga akhirnya mengarah kepada VIJAP.

Kasus predator seksual anak yang meresahkan kembali terbongkar di wilayah Jakarta Utara, memicu kekhawatiran luas para orang tua. Kasus keji ini berhasil terungkap berkat program kepolisian "goes to school". Langkah jemput bola ini membuka ruang bagi anak-anak untuk berani bersuara dan melapor.

Menurut polisi, tersangka mengenal korban melalui media sosial. VIJAP disebut mulai berkomunikasi dan membujuk korban sejak April 2026. Setelah itu, tersangka berpindah tempat kos ke kawasan yang lebih dekat dengan tempat tinggal korban.

Polisi menyebut tindakan kekerasan seksual tersebut terjadi sekitar Agustus 2026. Saat diamankan, VIJAP mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Sebelum penangkapan, orang tua dan sejumlah warga yang mengetahui dugaan kejadian tersebut sempat berencana mendatangi tempat kos tersangka. Polisi kemudian turun tangan untuk mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.

VIJAP kini diproses secara hukum. Polisi menyebut tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa mengatakan komunikasi menjadi salah satu kunci pengungkapan kasus. Melalui kegiatan sambang sekolah, polisi berupaya membangun kepercayaan dengan siswa, guru, dan orang tua sehingga informasi mengenai persoalan yang dialami anak dapat disampaikan.

Polisi juga mengingatkan orang tua untuk tetap mengawasi aktivitas anak di media sosial. Pengawasan diperlukan karena interaksi digital dapat membuka peluang bagi pelaku untuk mendekati dan membujuk anak.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan program Police Goes to School akan terus diintensifkan sebagai sarana edukasi sekaligus membuka jalur komunikasi antara kepolisian, sekolah, siswa, dan orang tua.

Dwi Anggoro

Pewarta

Dwi Anggoro

seorang mahasiswa di Yogyakarta yang menjalani kesehariannya dengan sederhana. Di sela aktivitas kuliah, Saya kerap menghabiskan waktu di angkringan untuk membaca, Menulis, dan menikmati suasana khas Jogja.