Pemerintah menyegel sebuah lokasi terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sungai Awan Kiri, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, setelah ditemukan aktivitas penanaman kelapa sawit di area yang baru saja terbakar.
Penyegelan dilakukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Selasa (8/9/2026). Menurut Kemenhut, tindakan tersebut dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap aktivitas di kawasan hutan.
Temuan penanaman sawit itu menjadi perhatian karena sebelumnya tim gabungan sedang melakukan penanganan karhutla di kawasan tersebut. Dalam pemeriksaan lapangan, petugas mendapati adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan alat berat.
Sebelumnya, pada Jumat (4/9), tim gabungan menemukan satu unit excavator Sumitomo S130 dan mengamankan dua orang berinisial W dan WN. Aktivitas tersebut ditemukan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) Desa Sungai Awan Kiri.
Dari pemeriksaan awal, excavator tersebut diduga digunakan untuk membuat parit dengan lebar sekitar 2,5 meter dan panjang mencapai 1.050 meter. Petugas juga menemukan badan jalan dengan lebar sekitar 6 meter dan panjang sekitar 1.050 meter.
Kemenhut menyebut aktivitas pembukaan lahan tersebut diduga tidak memiliki izin. Penyidik juga masih menelusuri pihak yang diduga sebagai pemilik lahan maupun kemungkinan adanya pemodal di balik aktivitas tersebut.
Namun, Kepala Desa Sungai Awan Kiri Sapwan Noor memberikan penjelasan berbeda. Ia membantah aktivitas tersebut merupakan perambahan hutan dan menyebut alat berat digunakan warga untuk membersihkan serta memperlebar parit yang sudah ada sejak 2011.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena aktivitas penanaman sawit ditemukan tidak lama setelah kawasan tersebut mengalami kebakaran. Pemerintah masih melakukan proses penegakan hukum dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas pembukaan lahan tersebut.