Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Staycation Berujung Penjara: Pria Singapura Gelapkan Dana Salah Transfer NTU

Seorang pria Singapura bernama Mohamed Basheer Hanif Mohamed (27) dijatuhi hukuman 12 minggu penjara karena menggelapkan SGD 9.087 (sekitar Rp 118 juta) yang salah transfer ke rekeningnya. Uang tersebut digunakan untuk staycation di hotel…

Seorang pria Singapura bernama Mohamed Basheer Hanif Mohamed (27) dijatuhi hukuman 12 minggu penjara karena menggelapkan SGD 9.087 (sekitar Rp 118 juta) yang salah transfer ke rekeningnya. Uang tersebut digunakan untuk staycation di hotel dan keperluan sehari-hari setelah ia menolak mengembalikannya meski dihubungi berulang kali. Kasus ini menyoroti ketatnya hukum penggelapan di Singapura.

​

Kronologi Kejadian

Universitas Teknologi Nanyang (NTU) secara keliru mentransfer dana tersebut ke rekening POSB Basheer pada 10 November 2023, saat rekeningnya sebelumnya kosong. Basheer segera menarik uang untuk pengeluaran pribadi, termasuk menginap di hotel. Pada 21 November 2023, NTU mengirim email penjelasan, tapi Basheer mengklaim tak tahu dan menolak berikan kontak baru, bahkan menyuruh berhenti hubungi dia.

​

Sidang dan Hukuman

Basheer mengaku bersalah atas penggelapan dana tidak jujur saat sidang pada 26 Desember 2025 via video link, tanpa pengacara. Ia klaim kesulitan finansial bersama istri di flat sewaan dan sudah ditahan sejak Oktober karena tak bayar jaminan. Hakim vonis 12 minggu penjara; penggelapan semacam ini bisa hingga 2 tahun penjara, denda, atau keduanya.

 

 

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.