Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Singapura Terapkan No Boarding Directive, Turis Bisa Ditolak Sebelum Terbang!

Singapura memberlakukan aturan baru bernama No Boarding Directive (NBD) mulai 30 Januari 2026 untuk menyaring turis sebelum naik pesawat. Kebijakan dari Immigration & Checkpoints Authority (ICA) ini memungkinkan larangan terbang bagi penumpang yang dianggap…

Singapura memberlakukan aturan baru bernama No Boarding Directive (NBD) mulai 30 Januari 2026 untuk menyaring turis sebelum naik pesawat. Kebijakan dari Immigration & Checkpoints Authority (ICA) ini memungkinkan larangan terbang bagi penumpang yang dianggap tidak memenuhi syarat masuk atau berisiko.

ICA memeriksa data e-Arrival Card (wajib diisi 3 hari sebelum keberangkatan) dan manifes penumpang maskapai. Jika ditemukan masalah, maskapai diinstruksikan menolak penumpang di bandara asal, bukan setelah tiba di Singapura. Maskapai yang melanggar bisa didenda SGD 100.000 (Rp1,3 miliar) atau dipenjara 6 bulan.​

Turis yang ditolak harus hubungi ICA via Facebook untuk minta persetujuan sebelum pesan tiket baru, berisiko penundaan perjalanan. Aturan ini lebih ketat dari negara lain, efektif cegah ancaman sejak awal, tapi bisa ganggu jadwal ketat. Pastikan dokumen lengkap untuk hindari masalah.

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.