Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Singapura Keluarkan Surat Peringatan kepada 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla

Singapura melalui NEA mengeluarkan surat tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang lahannya terindikasi berkaitan dengan karhutla penyebab kabut asap lintas batas. Perusahaan diminta memadamkan api, menghentikan pembakaran, dan menyerahkan rencana pencegahan kebakaran berulang.

Pemerintah Singapura mengambil langkah tegas dalam menangani kabut asap lintas batas yang diduga berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Melalui Badan Lingkungan Hidup Nasional atau *National Environment Agency* (NEA), Singapura mengeluarkan surat pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan yang lahannya terindikasi berkaitan dengan kebakaran penyebab kabut asap yang mencapai wilayah Singapura.

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengumumkan langkah tersebut pada Jumat, 16 Oktober 2026. Menurut hasil penyelidikan NEA, terdapat indikasi bahwa asap dari kebakaran di lahan yang dikuasai atau digunakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut terbawa hingga ke Singapura. Penelusuran dilakukan dengan memanfaatkan informasi titik panas, data meteorologi, dan citra satelit.

Tujuh perusahaan yang disebut dalam pengumuman resmi NEA adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia. Lahan yang ditelusuri berada di Sumatra, dengan sejumlah indikasi kebakaran yang terpantau pada 8 dan 9 Oktober 2026.

Melalui surat tersebut, perusahaan diminta segera mengerahkan personel pemadam untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang dimiliki maupun dikuasai. Mereka juga diminta menghentikan aktivitas pembakaran dan tidak memulai pembakaran baru. Selain itu, setiap perusahaan harus menyerahkan rencana tindakan kepada NEA yang menjelaskan langkah pemadaman serta upaya mencegah kebakaran berulang.

Pemerintah Singapura menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act, yaitu undang-undang yang memungkinkan tindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran kabut asap lintas batas. NEA juga menegaskan bahwa penyelidikan dapat diperluas kepada perusahaan lain apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam kebakaran yang menyebabkan asap menyebar ke Singapura.
Persoalan ini menjadi perhatian karena kabut asap tidak hanya mengganggu jarak pandang, tetapi juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Paparan polusi udara dapat memperburuk gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak, lansia, dan orang yang memiliki masalah kesehatan tertentu. Ketika asap melintasi batas negara, dampaknya pun tidak lagi terbatas pada wilayah tempat kebakaran berlangsung.Meski demikian, penerbitan surat tindakan pencegahan tidak sama dengan putusan pengadilan yang menyatakan perusahaan bersalah. NEA menyampaikan adanya indikasi keterkaitan antara kebakaran di lahan perusahaan dan kabut asap yang mencapai Singapura. Penetapan tanggung jawab hukum tetap bergantung pada proses penyelidikan serta bukti yang dikumpulkan sesuai ketentuan yang berlaku.Singapura juga menyatakan kesiapannya membantu Indonesia menangani kebakaran hutan dan lahan. Di tengah situasi kabut asap yang terus menjadi perhatian kawasan, kerja sama lintas negara dinilai penting untuk memperkuat upaya pemadaman, mencegah kebakaran berulang, dan melindungi masyarakat dari dampak pencemaran udara.Langkah terhadap tujuh perusahaan tersebut kembali menyoroti pentingnya pengawasan kawasan rawan kebakaran, terutama lahan gambut dan area konsesi. Selain penanganan saat api muncul, pencegahan melalui pengawasan rutin, pengelolaan lahan tanpa pembakaran, serta penegakan aturan menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko karhutla dan kabut asap lintas batas pada masa mendatang.Ringkasan

Dwi Anggoro

Pewarta

Dwi Anggoro

seorang mahasiswa di Yogyakarta yang menjalani kesehariannya dengan sederhana. Di sela aktivitas kuliah, Saya kerap menghabiskan waktu di angkringan untuk membaca, Menulis, dan menikmati suasana khas Jogja.