
Ammar Zoni menyatakan mengecewakannya pada sidang kasus peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Februari 2026, karena saksi kunci yang diharapkan mencerahkan tidak hadir. Sidang lanjut ke pembacaan tuntutan jaksa setelahnya, dengan jadwal berikutnya pada 12 Maret 2026.
Ammar Zoni, yang sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus narkoba sebelumnya, mengharapkan saksi mantan pengganti hadir untuk memberikan keterangan penting. Saksi tersebut diklaim memiliki bukti foto dan video yang mendukung klaim Ammar bahwa ia mengalami pemukulan di dalam rutan Salemba, yang dapat digunakan untuk meringankan kasus peredaran narkotika. Meski kecewa, Ammar menyebut bukti tersebut kemungkinan tetap bisa disampaikan melalui pleidoi atau pembela hukumnya, karena sudah dibahas dalam pemeriksaan silang sebelumnya.
Kasus ini berawal dari penggerebekan di Rutan Salemba pada tahun 2025, di mana Ammar diduga mengedarkan sabu dan ganja dari dalam penjara saat menjalani hukuman 4 tahun atas kasus narkoba sebelumnya. Ini merupakan keempat kalinya Ammar terjerat narkoba: rehabilitasi 2017, hukuman 2023, dan dua kasus 2024-2025 yang membuatnya diklasifikasikan berisiko tinggi serta dipindah ke Lapas Nusakambangan. Sebelumnya, pada sidang Januari-Februari 2026, Ammar sudah menghadirkan Saksi-Saksi mencerahkan seperti Susandi Sumargo dan Muhammad Febri, yang menyatakan tidak melihat bukti narkoba miliknya.
Usai sidang, Ammar secara singkat mengungkapkan “Cukup ya, kecewa ya” sambil meninggalkan ruang sidang. Kuasa hukumnya, Jon Mathias, sebelumnya menjelaskan bahwa Saksi-saksi adalah napi lain yang mengenal Ammar di rutan, tapi kali ini mangkir. Kekasih Ammar, dr. Kamelia, yang sering hadir di sidang, sebelumnya mengonfirmasi keterangan saksi mencerahkan sesuai fakta. Jaksa meminta waktu dua minggu untuk menuntut, menandakan proses hukum memasuki tahap krusial.