
SETARA Institute memang mengungkap delapan dugaan pelanggaran hak asasi manusia oleh PT Trimegah Bangun Persada Tbk (Harita Nickel) meski perusahaan ini baru menerima Anugerah Bisnis dan HAM (BHAM) 2025.
Temuan Riset RBC Benchmark
Peluncuran hasil riset Responsible Business Conduct (RBC) Benchmark pada 26 November 2025 di Jakarta menilai 39 perusahaan berisiko tinggi, termasuk Harita Nickel dengan skor 65 (rating B, kategori Early Adopting Company). Namun, saat diuji variabel aktual, skornya hanya 30, menunjukkan 8 pelanggaran serius yang bersifat irremediable pada lingkungan, masyarakat adat, komunitas lokal, dan pekerja di Desa Kawasi, Pulau Obi.
Kesenjangan Kebijakan vs Realitas
Peneliti SETARA seperti Nabhani Aiqoni menyoroti respons minim perusahaan terhadap kasus pencemaran, konflik agraria, dan hak pekerja, meski dokumen kebijakan tampak normatif. Warga Kawasi protes karena penghargaan dianggap greenwashing, menciptakan narasi palsu patuh HAM.
Terkait
Rincian kedelapan dugaan pelanggaran HAM yang diungkap SETARA Institute
Respons resmi Harita Nickel terhadap temuan SETARA Institute
Bagaimana metode RBC Benchmark menilai perusahaan tambang
Dampak dugaan pelanggaran terhadap masyarakat Desa Kawasi
Langkah hukum yang dapat diambil korban pelanggaran HAM ini