
Pemerintah Indonesia mengalokasikan Rp34,57 triliun dari total pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun (58,03%) untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 7 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, efektif sejak 12 Februari 2026.
Dana tersebut difokuskan untuk infrastruktur ekonomi desa seperti gerai koperasi, pergudangan, dan fasilitas pendukung KDMP guna memperkuat ketahanan pangan serta lembaga ekonomi lokal. Sisa anggaran Rp26 triliun tetap untuk program reguler seperti infrastruktur dasar, padat karya tunai, dan ketahanan bencana.
Penyaluran KDMP langsung dari RKUN ke rekening penampung, bukan melalui RKUD, untuk efisiensi; ini bagian dari prioritas pembangunan berkelanjutan di desa. Istana menjamin alokasi ini tidak mengganggu pembangunan desa secara keseluruhan.