Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Rp2,8 Miliar Suap Eks Kapolres Bima, Ko Erwin Diperiksa

Bareskrim Polri akan memeriksa bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin bersama tersangka lain terkait jaringan sabu besar di Nusa Tenggara Barat, setelah penangkapan dramatisnya di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 26 Februari 2026…

Bareskrim Polri akan memeriksa bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin bersama tersangka lain terkait jaringan sabu besar di Nusa Tenggara Barat, setelah penangkapan dramatisnya di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 26 Februari 2026 saat hendak kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal.​

Ko Erwin diduga penyetor Rp2,8 miliar ke eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro, memicu pengembangan kasus suap dan peredaran narkotika skala nasional.

Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim dan Satgas NIC gagalkan pelarian Ko Erwin di perairan Pematang Silo, Asahan, sekitar pukul 13.30 WIB; ia dibantu A alias G yang fasilitasi pergerakan dari NTB. Erwin tiba Jakarta pagi 27 Februari dengan borgol, tanpa perlawanan signifikan; Dittipidnarkoba Brigjen Eko Hadi Santoso konfirmasi DPO sejak 21 Februari per surat nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026.​

Mulai 28 Februari, Ko Erwin diperiksa bareng jaringan NTB termasuk fasilitator pelarian dan penerima suap, ungkap aliran dana, rute sabu dari Malaysia, serta keterlibatan aparat; tersangka AKBP Didik (eks Kapolres Bima) jadi kunci karena bukti transfer Rp2,8 miliar. Polisi dalami motif kabur pasca-DPO, potensi tambahan Pasal 12 UU Tipikor selain narkotika; barang bukti termasuk kapal nelayan ilegal dan dokumen palsu.​

Ko Erwin kuasai distribusi sabu NTB dengan omzet miliaran per bulan, libatkan oknum polisi; penangkapan ini lanjutan OTT sebelumnya yang sita ton sabu sejak 2025. Bareskrim target bongkar sindikat penuh dalam 30 hari, koordinasi BNNP NTB dan Malaysia cegah alur lintas batas. Hingga 27 Februari malam, konferensi pers Eko Hadi janjikan transparansi penuh.

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.