
Richard Lee, dokter kecantikan terkenal, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan ini dilakukan pada 15 Desember 2025 berdasarkan laporan dari Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz yang masuk pada 2 Desember 2024.
Latar Belakang Kasus
Kasus bermula dari perseteruan publik antara Richard Lee dan Doktif, di mana Richard dilaporkan atas dugaan pelanggaran terkait produk serta treatment kecantikan. Sebelumnya, Richard juga melaporkan Doktif atas pencemaran nama baik, sehingga kini keduanya sama-sama berstatus tersangka dengan Doktif dikenai wajib lapor.
Status Pemeriksaan
Richard dipanggil pertama kali pada 23 Desember 2025 namun meminta penjadwalan ulang, sehingga pemeriksaan perdana digelar pada 7 Januari 2026; ia tidak ditahan. Polisi berupaya mediasi pada 6 Januari 2026, sementara Richard belum merespons konfirmasi kehadiran.