Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Richard Lee Tak di Tahan Terkait Kasus Pelanggaran Konsumen Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Dokter Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan, tidak ditahan usai pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada 19 Februari 2026. Richard dicecar 35 pertanyaan selama 12 jam,…

Dokter Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan, tidak ditahan usai pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada 19 Februari 2026.

Richard dicecar 35 pertanyaan selama 12 jam, klaim semua produknya aman dan berizin BPOM; praperadilan ditolak PN Jakarta Selatan, ia hanya wajib lapor berkala sambil proses penyidikan berlanjut.

Dilaporkan “dokter detektif” (doktif) Desember 2024 atas produk skincare berbahaya; ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar per UU Kesehatan, plus Rp2 miliar UU Konsumen.

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.