
Direktorat Siber Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap YouTuber Resbob (inisial MAF atau Adimas Firdaus) pada 12 Desember 2025 atas dugaan ujaran kebencian yang menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung (Viking). Laporan ini didaftarkan dengan nomor LP/B/8996/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan dilaporkan oleh advokat Cepi Hendrayani bersama Pemuda Anti Rasis Indonesia (PARI).
Koordinasi Antar-Polda
Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat karena kasus serupa sudah lebih dulu dilaporkan ke sana oleh Viking Persib Club, termasuk dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2). Koordinasi ini dilakukan setelah laporan masuk ke Direktorat Siber Polda Metro, mengingat pelaku ditangkap Polda Jabar di Semarang pada 15 Desember 2025 dan dibawa ke Bandung via Bandara Soekarno-Hatta.
Dasar Hukum dan Latar Belakang
Pelaku diduga melontarkan ujaran kebencian saat live streaming YouTube pada 10 Desember 2025, yang viral dan memicu kemarahan publik. Selain UU ITE (UU No. 1/2024), kasus juga melibatkan Pasal 14, 15, serta 156A KUHP terkait penghinaan berbasis SARA. Meski MAF sudah minta maaf via medsos, proses hukum tetap berlanjut di Polda Jabar.