
Rencana integrasi biaya parkir ke pembayaran STNK tahunan mulai 2027 mulai disorot publik, terutama inisiatif Pemkot Makassar melalui revisi Perda Pengelolaan Parkir.
Motor dikenakan Rp365.000/tahun (setara Rp1.000/hari), mobil Rp730.000/tahun (Rp2.000/hari) untuk parkir resmi di seluruh kota setelah bayar sekali via Samsat. Tujuannya hilangkan pungli, transaksi tunai, dan jukir liar via sistem digital terintegrasi.
Naskah akademik 95% rampung, uji coba di Jl WR Supratman & Somba Opu sukses, tapi menuai pro-kontra soal beban ekonomi warga dan kesiapan infrastruktur nasional. Tak berlaku di mal/hotel ber-IPP, ada opsi bulanan/harian.