
Refly Harun pertanyakan pelimpahan berkas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo cs ke Kejaksaan, nilai langkah Polda Metro Jaya prematur tanpa dasar hukum kuat. Ia sebut 7 keberatan krusial: saksi-ahli meringankan belum diperiksa, penetapan tersangka sumir tanpa locus-tempus delicti jelas, overcharging pasal ITE, serta proses tak transparan. Refly tuding penyidik panik karena klaster 1 belum selesai tapi klaster 2 sudah dilimpah, minta second opinion uji lab independen.
- Saksi meringankan belum diperiksa meski berkas P21
- Ijazah “asli” gelar perkara picu keraguan lebih besar
- Pasal ITE tak relevan untuk analisis akademik
Kuasa hukum Bala RRT (Barisan Pembela Roy-Rismon-Tifa) desak hentikan penyidikan; Roy tetap lanjut riset temuan baru.