Minggu, 25 Oktober 2026
Masuk
Berita

Pria Ini Merampok Bank Agar Masuk Penjara dan Tak Perlu Pulang ke Rumah

Pada 2016, Lawrence John Ripple merampok bank di Kansas, AS, lalu sengaja menunggu polisi datang. Ia mengatakan ingin dipenjara daripada pulang ke rumah setelah bertengkar dengan istrinya. Namun setelah mengaku bersalah, hukumannya justru 6 bulan tahanan rumah, 50 jam kerja sosial dan 3 tahun masa pengawasan. Kasus lama ini kembali viral.

Lawrence John Ripple, pria asal Kansas City, Amerika Serikat, pernah melakukan aksi perampokan bank dengan alasan yang tidak biasa. Pada 2 September 2016, ia masuk ke Bank of Labor di Kansas City, Kansas, dan menyerahkan secarik catatan kepada teller yang berisi ancaman bahwa ia memiliki senjata.

Teller kemudian menyerahkan uang sebesar US$2.924 atau sekitar Rp40 juta jika dikonversikan dengan kurs saat ini. Namun, Ripple tidak melarikan diri setelah mendapatkan uang tersebut. Ia justru duduk di lobi bank sambil menunggu petugas keamanan menghampirinya.

Ketika petugas keamanan mendatanginya, Ripple bahkan mengatakan bahwa dialah orang yang dicari. Uang hasil perampokan kemudian diamankan kembali dan polisi dipanggil ke lokasi.

Dalam pemeriksaan, Ripple mengungkapkan alasan di balik aksinya. Menurut dokumen FBI yang dikutip Departemen Kehakiman AS, ia baru saja bertengkar dengan istrinya dan mengatakan bahwa dirinya lebih memilih berada di penjara daripada kembali ke rumah.

Ripple bahkan disebut menulis surat tuntutan perampokan tersebut di depan istrinya. Kepada istrinya, ia mengatakan bahwa ia lebih memilih dipenjara daripada berada di rumah. Detail pertengkaran pasangan tersebut tidak seluruhnya diungkap dalam dokumen perkara.

Kasus tersebut kemudian masuk ke pengadilan federal. Pada Januari 2017, Ripple mengaku bersalah atas satu dakwaan perampokan bank.

Namun, hukuman yang diterimanya ternyata bukan penjara seperti yang ia inginkan. Pada Juni 2017, pengadilan menjatuhkan hukuman enam bulan tahanan rumah, 50 jam pelayanan masyarakat dan tiga tahun masa pengawasan.

Departemen Kehakiman AS mencatat Ripple sebelumnya tidak memiliki catatan kriminal. Setelah kasus tersebut, ia juga menjalani konseling bersama istrinya. Dengan demikian, rencana Ripple untuk menghindari rumah dengan masuk penjara justru berakhir dengan hukuman tahanan rumah.

Kisah ini sebenarnya merupakan kasus lama dari 2016–2017 yang kembali beredar di media sosial. Jadi, unggahan yang muncul saat ini bukan kejadian baru.

Dwi Anggoro

Pewarta

Dwi Anggoro

seorang mahasiswa di Yogyakarta yang menjalani kesehariannya dengan sederhana. Di sela aktivitas kuliah, Saya kerap menghabiskan waktu di angkringan untuk membaca, Menulis, dan menikmati suasana khas Jogja.