Minggu, 25 Oktober 2026
Masuk
Berita

Pria di Jember Dilaporkan ke Polisi Usai Ngaku Bertemu Allah Lewat Konten TikTok

Abdullah Arrosy, warga Sumberbaru, Jember, dilaporkan ke Polres Jember setelah konten TikTok @kyai.padepokan86 yang memuat pengakuannya bertemu Allah SWT dan Rasulullah SAW memicu keresahan sebagian warga. Sebelumnya, dua kali tabayyun dilakukan tetapi tidak mencapai kesepakatan. Kasus kini ditangani polisi.

Seorang pria bernama Abdullah Arrosy, warga Desa Sumberweling, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dilaporkan ke Polres Jember pada Kamis (17/9/2026). Pelaporan tersebut berkaitan dengan konten TikTok yang memuat pernyataannya mengenai pengalaman bertemu langsung dengan Allah SWT dan Rasulullah SAW.

Konten tersebut diunggah melalui akun TikTok @kyai.padepokan86 dengan nama “Kiai Padepokan”. Akun tersebut diketahui berisi berbagai konten ceramah dan penyampaian keagamaan.

Pernyataan Abdullah kemudian memicu keresahan di sebagian masyarakat Sumberbaru. Perwakilan warga bersama sejumlah tokoh agama dan organisasi masyarakat kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum dengan dugaan penistaan agama.

Sebelum laporan dibuat, persoalan tersebut sempat diupayakan melalui tabayyun atau dialog. Kapolsek Sumberbaru AKP Joko Sumargo membenarkan pihaknya telah memanggil Abdullah untuk memberikan klarifikasi dan mempertemukannya dengan warga serta tokoh agama.

Menurut perwakilan pelapor, tabayyun dilakukan dua kali pada Rabu (16/9/2026), yakni pada pagi dan siang hari. Dalam pertemuan tersebut, warga meminta konten yang dipersoalkan dihapus dan meminta Abdullah memberikan klarifikasi.

Namun, menurut pihak pelapor, tidak tercapai kesepakatan dalam pertemuan tersebut. Setelah itu, mereka bermusyawarah dengan sejumlah tokoh agama sebelum memutuskan membuat laporan ke Polres Jember.

Pelapor menegaskan laporan tersebut disebut dilakukan karena keresahan yang muncul akibat konten yang tersebar luas di media sosial, bukan karena persoalan pribadi dengan Abdullah.

Polisi kini menjadi pihak yang berwenang menindaklanjuti laporan tersebut. Sejumlah pemberitaan juga menyebut kepolisian berencana melibatkan pihak terkait, termasuk MUI Kabupaten Jember, untuk mengkaji materi yang dipersoalkan.

Perlu dicatat, status Abdullah dalam perkara ini adalah pihak yang dilaporkan, bukan orang yang telah dinyatakan bersalah. Dugaan penistaan agama juga masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap materi konten yang menjadi persoalan.

Kasus ini kembali menunjukkan bagaimana pernyataan keagamaan di media sosial dapat memicu respons luas ketika ditafsirkan berbeda oleh masyarakat. Polisi juga perlu memastikan proses berjalan sesuai hukum dan mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri.

Dwi Anggoro

Pewarta

Dwi Anggoro

seorang mahasiswa di Yogyakarta yang menjalani kesehariannya dengan sederhana. Di sela aktivitas kuliah, Saya kerap menghabiskan waktu di angkringan untuk membaca, Menulis, dan menikmati suasana khas Jogja.