
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil meringkus enam debt collector (DC) atau “mata elang” (matel) yang melakukan aksi pencegatan paksa mobil di Exit Tol Kaligawe, Semarang, pada Selasa, 24 Februari 2026.
Insiden terjadi pada 7 Februari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB, ketika enam pelaku berinisial FR, YP, A, IW, MH, dan HO menghadang mobil Toyota Avanza hitam milik rental yang dikendarai Arnita Devi (korban asal Jepara) bersama empat teman perempuannya saat keluar tol menuju Umbul Sidomukti. Pelaku mengaku debt collector dari PT KPS dengan surat kuasa leasing, memaksa hentikan mobil, membuka kap mesin untuk cek nomor rangka/mesin, dan merampas kunci kendaraan setelah korban panik berteriak minta tolong; satu korban luka lecet di tangan. Video aksi intimidatif ini viral di Instagram @informasi.semarang, memicu penyelidikan cepat polisi.
Setelah dicek, ternyata salah sasaran: mobil rental tersebut pembayarannya lancar, tanpa tunggakan, dan tidak sesuai data target leasing. Enam pelaku ditangkap di kantor layanan pembiayaan dekat lokasi kejadian; polisi menyita surat kuasa palsu, kunci rampas, dan barang bukti lain. Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Nasir Anwar, mengonfirmasi aksi tersebut melibatkan kekerasan dan intimidasi, bukan penagihan sah.
Para tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 368 KUHP penculikan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, serta diduga melanggar etika debt collector karena salah sasaran dan berlebihan. Kasus ini menyoroti maraknya premanisme debt collector di Jawa Tengah, dengan Polda menjanjikan tindakan tegas terhadap praktik ilegal serupa di masa depan. Korban kini aman, dan polisi menekankan masyarakat laporkan langsung jika alami hal serupa.