Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Polisi Temukan 17 Perusahan Fiktif Tampung Uang Judol Rp 59 Miliyar

Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap 17 perusahaan fiktif yang digunakan menampung dana judi online senilai Rp59,12 miliar dari 21 situs judol pada Januari 2026. Modus Operandi 15 PT fiktif seperti PT SKD, PT STS, PT…

Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap 17 perusahaan fiktif yang digunakan menampung dana judi online senilai Rp59,12 miliar dari 21 situs judol pada Januari 2026.

Modus Operandi

15 PT fiktif seperti PT SKD, PT STS, PT OM berperan sebagai layering pertama via QRIS untuk deposit pemain, sementara 2 lainnya (PT ODI, PT STS) aktif tampung dana judi. Tersangka pakai KTP palsu dan dokumen notaris fiktif daftarkan rekening sebagai merchant pembayaran.

Tersangka Ditangkap

5 orang ditetapkan tersangka: MNF (30, direktur PT STS), MR (33, koordinator), QF (29), AL (33), WK (45, direktur PT ODI). Ditangkap Desember 2025 di Jakarta dan Keboran Lama, dijerat UU ITE dan TPPU.

Hasil Penggerebekan

Polisi sita Rp59 miliar tunai bertumpuk-tumpuk, blokir 21 situs (slot, judi bola), dan kembangkan DPO FI sebagai dalang utama. Kasus ini bukti transaksi judol nasional-internasional via QRIS lokal.

​

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.