
Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap 17 perusahaan fiktif yang digunakan menampung dana judi online senilai Rp59,12 miliar dari 21 situs judol pada Januari 2026.
Modus Operandi
15 PT fiktif seperti PT SKD, PT STS, PT OM berperan sebagai layering pertama via QRIS untuk deposit pemain, sementara 2 lainnya (PT ODI, PT STS) aktif tampung dana judi. Tersangka pakai KTP palsu dan dokumen notaris fiktif daftarkan rekening sebagai merchant pembayaran.
Tersangka Ditangkap
5 orang ditetapkan tersangka: MNF (30, direktur PT STS), MR (33, koordinator), QF (29), AL (33), WK (45, direktur PT ODI). Ditangkap Desember 2025 di Jakarta dan Keboran Lama, dijerat UU ITE dan TPPU.
Hasil Penggerebekan
Polisi sita Rp59 miliar tunai bertumpuk-tumpuk, blokir 21 situs (slot, judi bola), dan kembangkan DPO FI sebagai dalang utama. Kasus ini bukti transaksi judol nasional-internasional via QRIS lokal.