
Polisi sedang memburu bandar narkoba berinisial E yang diduga menjadi pemasok utama narkoba untuk eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus yang terungkap Februari 2026.
Identitas bandar E sudah dikantongi Polri setelah pemeriksaan mendalam terhadap AKBP Didik dan kroninya, AKP Malaungi (inisial ML), Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota yang juga tersangka. Narkoba seperti sabu, ekstasi, dan lainnya mengalir dari E ke AKP ML, lalu ke Didik sejak Agustus 2025; koper berisi sabu 163 gram ditemukan di rumah Didik di Tangerang.
Kasus bermula dari penangkapan AKP Malaungi terkait sabu 488 gram dari bandar lain (Koko Erwin), yang picu penggeledahan Divisi Propam pada 11 Februari 2026, temukan koper Didik berisi berbagai narkoba. Didik positif narkoba dari uji rambut, meski tes urine awal negatif, dan kini ancam hukuman seumur hidup. Pengejaran bandar E sedang dilakukan Bareskrim Polri, bagian pengembangan jaringan narkoba di NTB yang libatkan aparat.