Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Polda Jateng Gerebek Gudang Motor Bodong di Bandung

Polisi dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menggerebek gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan menyita 87 unit sepeda motor bodong (tanpa dokumen sah) yang siap dikirim ke Vietnam dan Timor Leste.Sindikat ini membeli motor…

Polisi dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menggerebek gudang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan menyita 87 unit sepeda motor bodong (tanpa dokumen sah) yang siap dikirim ke Vietnam dan Timor Leste.

Sindikat ini membeli motor baru secara kredit fiktif menggunakan KTP curi atau dipinjam, mengambil unit dari dealer di Pekalongan menggunakan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), lalu menghentikan cicilan leasing. Motor dikirim via ekspedisi kereta api Herona Express ke gudang Bandung untuk disimpan sebelum dijual ilegal atau diekspor; total 150 unit sudah terjual, merugikan leasing hingga Rp1 miliar.

Dua tersangka utama, R (43, Pekalongan) dan S (47, Batang), ditangkap 30 Januari 2026 di Bandung; satu lagi AM (otak sindikat dan pengelola gudang) masih DPO. Penggerebekan dilakukan setelah laporan kejanggalan pengiriman, dengan motor berbagai merek dalam kondisi baru dan sudah dikemas.

Kasus lintas provinsi ini menunjukkan celah penyalahgunaan KTP dan STCK; polisi jerat tersangka Pasal 372 dan 480 KUHPidana tentang penggelapan dan penadahan. Wakapolda Jateng ingatkan masyarakat hati-hati pinjamkan KTP agar tak terseret tindak pidana.

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.