
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana pengawasan selama satu tahun kepada Laras Faizati Khairunnisa atas kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025. Hukuman pokoknya adalah penjara 6 bulan yang tidak perlu dijalani, dengan syarat tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan tersebut. Vonis dibacakan pada 15 Januari 2026, dan ia langsung dibebaskan dari tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Laras dituduh menghasut pembakaran Gedung Mabes Polri melalui postingan media sosial Instagram saat demo akhir Agustus 2025. Jaksa menjeratnya dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE, Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE, serta Pasal 160 dan/atau 161 ayat 1 KUHP. Bukti termasuk video dan foto unggahannya yang dianggap memicu kebencian terhadap polisi.
Majelis Hakim Ketut Darpawan memilih pidana pengawasan dari KUHP baru untuk seimbangkan hukum dan aktivisme sipil, menghindari efek jera berlebih. Laras ditangkap 1 September 2025, ditahan lama, dan jaksa tuntut 1 tahun penjara sebelumnya. Putusan ini tunjukkan independensi PN Jaksel.