
Peraturan Daerah Kota Balikpapan No. 7 Tahun 2022 memang mengatur penertiban parkir liar untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan kenyamanan warga.
Isi Peraturan Utama
Perda ini mencakup ketentuan umum tentang pembinaan transportasi, penyelenggaraan perhubungan darat, pengawasan parkir di badan jalan dan trotoar, serta sanksi administratif bagi pelanggar seperti denda atau penggeseran kendaraan. Tujuannya menciptakan kota lebih rapi dengan fasilitas umum yang optimal bagi semua pengguna jalan.
Aksi Penertiban Terkini
Dishub Balikpapan dan Satlantas rutin razia parkir liar, seperti pada 15 Desember 2025 di MT Haryono, sambil menyiapkan kantong parkir baru berkapasitas 600 kendaraan. Warga didorong patuh mulai dari hal kecil agar Balikpapan makin tertib.