
Kasus perampokan sadis di Boyolali mengungkap fakta baru bahwa ibu korban selamat karena berpura-pura meninggal setelah dianiaya pelaku.
Peristiwa terjadi pada 29 Januari 2026 di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali. Pelaku Agus Ratmono (30), tetangga korban yang kecanduan judi online, datang ke rumah pedagang sate Purwanto dengan dalih bayar utang, tapi berniat mencuri motor untuk digadaikan.
Daryanti (34), ibu korban, menjadi target utama pelaku yang mencoba menghabisi nyawanya. Ia berpura-pura tewas setelah disayat leher, sehingga pelaku meninggalkannya; anaknya AO (6) justru dibunuh karena berteriak dan panik pelaku. Daryanti sempat dirawat di ICU dengan luka berat, tapi kini kondisinya membaik dan boleh pulang untuk perawatan lanjutan. AO meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Pelaku terlilit utang judi slot online hingga gadai motor istri; ia ditangkap di Kudus pada 30 Januari 2026. Dijerat UU Perlindungan Anak, pencurian kekerasan, penganiayaan berat, dan percobaan pembunuhan, ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.