Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Penganiayaan Kucing Blora, PJ Jadi Tersangka KUHP Baru

Pria berinisial PJ, pensiunan ASN Pemkab Blora, telah diperiksa polisi terkait kasus dugaan penganiayaan kucing hingga mati di Stadion Kridosono, Blora, Jawa Tengah. Insiden terjadi pada 25 Januari 2026 saat kucing bernama Mintel sedang…

Pria berinisial PJ, pensiunan ASN Pemkab Blora, telah diperiksa polisi terkait kasus dugaan penganiayaan kucing hingga mati di Stadion Kridosono, Blora, Jawa Tengah.

Insiden terjadi pada 25 Januari 2026 saat kucing bernama Mintel sedang dituntun pemiliknya; PJ yang sedang jogging tiba-tiba menendang kepala kucing hingga kejang, dan hewan tersebut mati seminggu kemudian akibat stres berat. Video viral memicu kemarahan publik, dengan pemilik kucing melaporkan kejadian tersebut.​

PJ ditetapkan tersangka oleh Polres Blora dengan Pasal 337 ayat (1) dan (2) UU KUHP baru tentang penganiayaan hewan, terancam 1-1,5 tahun penjara plus denda hingga Rp50 juta; ia sudah minta maaf usai pemeriksaan pada 2 Februari 2026. Polisi masih dalami motif, sementara Kabid Humas Polda Jateng prihatin dan desak tindakan tegas.

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.