PT Agrinas Pangan Nusantara resmi mengumumkan penempatan para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) pada 25 September 2026. Informasi penempatan dapat dilihat oleh peserta melalui sistem Sistem Informasi Manajemen Koperasi Desa (SIMKOPDES).
Pengumuman tersebut menjadi perhatian setelah sejumlah peserta mendapati lokasi penugasan yang berbeda cukup jauh dari domisili asal mereka. Keluhan mengenai penempatan lintas daerah kemudian muncul di media sosial, termasuk dari peserta yang menyatakan lokasi tugasnya berada di luar wilayah tempat tinggal.

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan bahwa kedekatan dengan domisili menjadi salah satu pertimbangan dalam penempatan manajer KDKMP. Pada awal Juli 2026, Menteri Koperasi Ferry Juliantono juga menyebut penempatan akan memperhatikan wilayah asal para manajer.

Setelah hasil penempatan diumumkan, pengelola SIMKOPDES memberikan penjelasan mengenai mekanisme yang digunakan. Penempatan tidak hanya mempertimbangkan domisili, tetapi juga kesiapan bangunan koperasi, ketersediaan kuota, serta kebutuhan tenaga manajer di masing-masing wilayah.

Sistem yang digunakan disebut menggunakan metode Hungarian Bipartite Matchmaking Method. Metode tersebut digunakan untuk mencocokkan peserta dengan lokasi penugasan berdasarkan sejumlah variabel, termasuk kedekatan domisili, kesiapan fasilitas KDKMP, kuota yang tersedia, dan keseimbangan kebutuhan antarwilayah.

Kondisi tersebut berkaitan dengan kesiapan fisik KDKMP yang belum seluruhnya seragam. Menteri Koperasi sebelumnya menyampaikan bahwa sekitar 23 ribu KDKMP telah selesai dibangun, sementara sekitar 17 ribu masih menjalani proses verifikasi dan validasi. Para manajer kemudian diarahkan ke titik koperasi yang infrastrukturnya telah siap.

Jumlah manajer yang mengikuti rangkaian rekrutmen dan pelatihan juga mencapai puluhan ribu. Pemerintah sebelumnya menyebut sekitar 28.626 peserta telah direkrut dan dinyatakan lulus untuk mengisi posisi manajer KDKMP. Mereka ditempatkan di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dengan skema perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Dalam keterangan pemerintah, surat keputusan mengenai penempatan juga mencakup ketentuan mengenai gaji dan tunjangan. Penempatan dilakukan setelah proses verifikasi dan evaluasi terhadap kesiapan titik koperasi diselesaikan.
Sementara itu, keluhan mengenai lokasi penugasan yang jauh dari domisili menjadi bagian dari respons peserta setelah pengumuman 25 September. Pemerintah melalui SIMKOPDES menyatakan memahami bahwa penempatan yang jauh dari keluarga dan lingkungan asal membutuhkan kesiapan serta penyesuaian bagi peserta.
Para peserta yang telah memperoleh lokasi penempatan selanjutnya diminta mengecek akun masing-masing di SIMKOPDES untuk mengetahui informasi penugasan serta tahapan administrasi berikutnya.