Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Pemilik Karaoke di Demak Menolak Ditutup, Ucapannya Jadi Sorotan

Video pemilik karaoke di Demak yang menolak penutupan dan menyinggung soal penghuni neraka kembali viral. Satpol PP memastikan rekaman tersebut merupakan kejadian sekitar 10 tahun lalu.

Video seorang pemilik usaha karaoke di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang menolak tempat usahanya ditutup kembali ramai di media sosial. Dalam rekaman tersebut, pria bernama Muklis terlihat berdebat dengan petugas Satpol PP dan melontarkan pernyataan mengenai keseimbangan antara surga dan neraka.

Dalam video yang beredar, Muklis mempertanyakan alasan penutupan usaha karaokenya. Ia menggunakan perumpamaan tentang adanya orang baik dan orang buruk untuk menyampaikan penolakannya terhadap penertiban.

“Kalau semua orang baik, sudah kiamat sejak dulu. Lah nerakanya yang ngisi siapa?” demikian inti pernyataan Muklis dalam rekaman yang kini kembali viral. Ia kemudian menegaskan bahwa dirinya menolak penutupan karena menganggap tempat usaha tersebut merupakan hak miliknya.

Namun, video tersebut bukan merupakan kejadian baru. Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Demak Sukiyono memastikan rekaman itu merupakan dokumentasi penertiban karaoke liar yang terjadi sekitar satu dekade lalu.

Sukiyono juga membenarkan bahwa pria dalam video tersebut bernama Muklis. Menurutnya, Muklis memang pernah beberapa kali melakukan penolakan ketika aparat melakukan penertiban terhadap usaha karaoke di wilayah Demak.

Catatan mengenai sosok Muklis juga muncul dalam pemberitaan dan dokumen sebelumnya. Pada 2019, ketika Satpol PP Demak melakukan penyegelan dan penutupan sejumlah usaha karaoke, Muklis disebut sebagai salah satu pengelola yang menolak kebijakan tersebut. Ia ketika itu mempertanyakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan.

Sementara itu, Satpol PP Demak menegaskan bahwa penertiban terhadap karaoke yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan tetap dilakukan hingga saat ini. Tempat usaha yang terbukti melanggar dapat disegel, sementara peralatan maupun barang yang berkaitan dengan pelanggaran dapat diamankan sebagai barang bukti.

Sukiyono mengatakan tindakan lanjutan juga dapat dilakukan terhadap pemilik usaha yang berulang kali melanggar. Apabila bangunan karaoke ilegal berdiri di atas tanah negara, aparat dapat melakukan pembongkaran. Untuk bangunan di atas tanah pribadi, penindakan tetap dapat dilakukan melalui penyegelan dan penghentian kegiatan usaha sesuai kewenangan.

Dengan demikian, viralnya video tersebut lebih tepat dipahami sebagai beredarnya kembali rekaman lama, bukan sebagai bukti adanya penertiban karaoke baru yang melibatkan Muklis pada Oktober 2026. Pernyataan tentang “siapa yang mengisi neraka” menjadi bagian yang paling banyak disorot warganet karena dianggap tidak biasa dalam sebuah perdebatan mengenai penutupan tempat usaha.

Dwi Anggoro

Pewarta

Dwi Anggoro

seorang mahasiswa di Yogyakarta yang menjalani kesehariannya dengan sederhana. Di sela aktivitas kuliah, Saya kerap menghabiskan waktu di angkringan untuk membaca, Menulis, dan menikmati suasana khas Jogja.