Pemerintah Indonesia akan menyusun aturan baru yang mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut setelah DPR menyetujui RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 22 September 2026.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan ketentuan mengenai batas penguasaan dan kepemilikan tanah akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Artinya, angka atau batas luas tanah yang dapat dimiliki belum ditetapkan melalui pengumuman tersebut dan masih menjadi bagian dari penyusunan aturan turunan.

Selain mengatur batas minimum dan maksimum, PP tersebut direncanakan mencakup sejumlah aspek lain. Di antaranya perencanaan dan evaluasi reforma agraria, penentuan lokasi prioritas, pemindahan status tanah milik negara atau daerah, penyelesaian konflik agraria, serta pendaftaran, penggunaan, pemanfaatan, dan pewarisan kepemilikan bersama atas hak milik.
UU Pengaturan Reforma Agraria sendiri memuat pengaturan mengenai penataan, pengendalian, dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah. Pemerintah menyebut kebijakan tersebut diarahkan untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi penguasaan tanah.
Dalam pelaksanaan reforma agraria, kelompok yang disebut menjadi subjek prioritas antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, serta masyarakat miskin. Regulasi tersebut juga memuat perlindungan hukum bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
Pemerintah juga menyiapkan aturan turunan lain berupa Peraturan Presiden yang antara lain akan mengatur peta jalan reforma agraria serta pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria.
Dengan demikian, informasi yang beredar mengenai pembatasan kepemilikan tanah perlu dipahami sebagai proses penyusunan kebijakan. Batas luas minimum dan maksimum secara rinci belum diumumkan dalam sumber resmi yang tersedia saat ini, karena masih akan diatur melalui regulasi turunan.