Minggu, 25 Oktober 2026
Masuk
Berita

Padahal Sudah Bayar Hingga 1 M, Masih Aja Gagal Seleksi Bintara Polisi

Dugaan percaloan seleksi Bintara Polri 2026 di Jambi mencuat. Sebanyak 26 peserta disebut setor Rp800 juta–Rp1 miliar dengan harapan lolos. Kuasa hukum tersangka menyebut total dana mencapai sekitar Rp28 miliar. Dua anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dan di-PTDH, sementara dugaan aliran dana ke pihak lain masih didalami.

Kasus dugaan penipuan dalam seleksi penerimaan Bintara Polri 2026 di Jambi kembali menjadi sorotan. Sebanyak 26 peserta disebut telah menyerahkan uang antara Rp800 juta hingga Rp1 miliar dengan harapan dapat lolos menjadi anggota Polri.

Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum tersangka dalam perkara ini. Dalam skema reguler, disebut ada 27 peserta yang dijanjikan kelulusan, tetapi hanya satu orang yang dinyatakan lolos. Sementara 26 lainnya tidak lolos meski telah menyerahkan uang.

Kuasa hukum menyebut total dana yang dihimpun dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp28 miliar. Dana itu diklaim terbagi dalam dua skema, yakni kuota reguler lebih dari Rp13 miliar dan kuota khusus sekitar Rp14 miliar.

Sebanyak 26 calon peserta harus menelan pil pahit karena gagal lolos, meski telah menyetorkan uang. Tiap peserta diduga merogoh kocek Rp800 juta hingga Rp1 miliar. Jika ditotal dengan skema kuota khusus, aliran dana gelap ini ditaksir tembus Rp28 miliar.

Polda Jambi sebelumnya telah mengusut laporan dugaan penipuan tersebut. Dua anggota Polri berinisial MD dan YS yang diduga terlibat telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik.

Kasus ini awalnya terungkap setelah masyarakat dan sejumlah anggota Polri melaporkan dugaan praktik penipuan penerimaan Bintara. Pada awal penyelidikan, Polda Jambi mencatat sedikitnya 12 korban dan menyatakan kerugian masih dalam proses pendataan.

Perkembangan berikutnya muncul setelah kuasa hukum MD dan YS mengungkap dugaan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak. Salah satu nama yang disebut adalah mantan pejabat utama Polda Jambi berinisial Kombes H. Namun, tudingan tersebut masih berupa keterangan dari pihak tersangka melalui kuasa hukumnya dan belum menjadi kesimpulan penyidik.

Kombes H yang disebut dalam keterangan tersebut meminta agar persoalan dugaan aliran dana dikonfirmasi kepada penyidik. Polda Jambi juga menyatakan dugaan aliran dana tersebut masih akan didalami melalui penyidikan dan joint investigation bersama Divpropam Polri.

Polda Jambi menegaskan bahwa seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum. Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan seleksi anggota Polri dengan imbalan uang.

Dalam proses rekrutmen resmi, Polda Jambi menyatakan penerimaan anggota Polri menggunakan prinsip BETAH, yaitu Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis. Tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan peserta di luar mekanisme seleksi resmi.

Hingga perkembangan yang diberitakan pada September 2026, angka Rp28 miliar dan dugaan keterlibatan pihak lain masih merupakan bagian dari informasi yang sedang didalami. Penetapan pihak lain sebagai tersangka harus menunggu hasil penyidikan dan pembuktian hukum.

Dwi Anggoro

Pewarta

Dwi Anggoro

seorang mahasiswa di Yogyakarta yang menjalani kesehariannya dengan sederhana. Di sela aktivitas kuliah, Saya kerap menghabiskan waktu di angkringan untuk membaca, Menulis, dan menikmati suasana khas Jogja.