Upaya penyelundupan narkotika ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil digagalkan petugas pada Selasa (6/10/2026). Barang yang diduga narkotika jenis sabu itu disembunyikan di dalam potongan ayam goreng krispi.
Pengungkapan bermula ketika petugas memeriksa makanan yang dibawa seorang pengunjung perempuan berinisial AM (62), warga Surabaya. AM datang ke lapas untuk mengunjungi warga binaan berinisial BSN (21), yang sedang menjalani hukuman dalam perkara narkotika.
Saat diperiksa, petugas mencurigai beberapa potongan ayam karena memiliki bentuk dan warna yang berbeda. Setelah makanan dibongkar, ditemukan empat klip plastik berisi kristal putih yang diduga sabu.

Keempat paket tersebut memiliki berat bruto masing-masing 4,12 gram, 4,83 gram, 3,78 gram, dan 4,24 gram. Jika dijumlahkan, total berat bruto barang yang diduga sabu tersebut mencapai 17,11 gram.
Dari pemeriksaan awal, petugas kemudian mendalami kemungkinan keterlibatan warga binaan lain. Lapas menyebut terdapat tiga warga binaan yang terindikasi terlibat, yakni BSN, MAB (28), dan DD (28). Ketiganya merupakan warga binaan dalam perkara narkotika.
Menurut keterangan yang diperoleh petugas, BSN menyebut ayam tersebut merupakan titipan untuk MAB. Dari pendalaman terhadap MAB, nama DD kemudian disebut berperan mengoordinasikan pihak di luar lapas untuk menyiapkan paket tersebut. Namun, keterlibatan masing-masing pihak masih dalam proses penanganan hukum.
Lapas Kelas I Surabaya selanjutnya berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Barang bukti dan pihak-pihak yang diduga terlibat diserahkan untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa pemeriksaan makanan menjadi bagian penting dari pengamanan kunjungan di lapas. Modus penyamaran narkotika dalam makanan dapat membuat barang terlarang sulit dikenali secara kasatmata, sehingga pemeriksaan secara menyeluruh tetap diperlukan.