Minggu, 25 Oktober 2026
Masuk
Berita

Nasib 15.000 Manajer Kopdes Belum Jelas, Menkop Janji SK Segera Terbit

15.000 calon manajer Kopdes masih menunggu penempatan. Menkop Ferry Juliantono mengatakan SK pengangkatan ditargetkan terbit 1–2 hari setelah Perpres tata kelola KDKMP terbit. Total 28.626 calon manajer disebut telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus.

Sebanyak 13.000 hingga 15.000 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) disebut masih menunggu penempatan. PT Agrinas Pangan Nusantara sebelumnya menyatakan siap menyerap para manajer tersebut untuk mendukung operasional koperasi desa.

Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Joao Angelo De Sousa Mota mempertanyakan lambatnya proses penempatan. Ia bahkan menyebut keterlambatan tersebut sebagai dugaan “sabotase struktural”, namun pernyataan itu merupakan dugaan dari pihak Agrinas, bukan kesimpulan yang telah terbukti.

Sekitar 15.000 manajer Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) masih menunggu kepastian Surat Keputusan (SK). Hingga kini, status mereka belum jelas karena proses penerbitan SK belum rampung.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono membantah adanya sabotase. Menurut Ferry, proses penempatan sebelumnya harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden mengenai tata kelola KDKMP.

Aturan tersebut diperlukan, antara lain, untuk memberikan dasar mengenai gaji dan tunjangan para manajer sebelum surat keputusan pengangkatan diterbitkan. Ferry mengatakan regulasi tata kelola KDKMP kini telah terbit.

Ferry kemudian menjanjikan SK pengangkatan manajer akan diterbitkan dalam waktu satu hingga dua hari setelah rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada 17 September 2026. Penempatan para manajer diperkirakan mulai dilakukan pada pekan berikutnya.

Secara keseluruhan, sebanyak 28.626 calon manajer KDKMP disebut telah direkrut dan mengikuti pelatihan. Mereka dinyatakan lulus dan selanjutnya menunggu proses penempatan sesuai kesiapan koperasi serta administrasi.

Penerbitan SK menjadi penting bagi sekitar 15.000 manajer Kopdes untuk mendapatkan kepastian status dan melanjutkan tugasnya. Kini, mereka masih menunggu realisasi janji pemerintah terkait penerbitan SK tersebut.

Para manajer nantinya berstatus pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dengan masa kontrak selama dua tahun.

Di sisi lain, kesiapan fasilitas koperasi juga masih diverifikasi. Data terbaru yang disampaikan pemerintah menyebut 17.288 unit KDKMP telah memiliki bangunan fisik, sementara verifikasi dan validasi faktual masih dilakukan terhadap ribuan koperasi.

Dengan terbitnya aturan tata kelola, pemerintah kini menargetkan proses pengangkatan dan penempatan manajer segera berjalan. Polemik mengenai keterlambatan pun bergeser pada tahap pelaksanaan dan kesiapan koperasi di lapangan.

Dwi Anggoro

Pewarta

Dwi Anggoro

seorang mahasiswa di Yogyakarta yang menjalani kesehariannya dengan sederhana. Di sela aktivitas kuliah, Saya kerap menghabiskan waktu di angkringan untuk membaca, Menulis, dan menikmati suasana khas Jogja.