
pernyataan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar SH., MH., tentang memaki teman dengan sebutan “anjing” atau “babi” yang dapat dikenai Pasal 315 KUHP benar secara hukum. Pernyataan ini telah beredar luas di media sosial dan dikonfirmasi oleh pakar lain seperti Dr. Muchamad Iksan dari UMS.
Bunyi Pasal 315 KUHP
Pasal 315 KUHP mengatur penghinaan ringan yang dilakukan secara sengaja, bukan pencemaran nama baik berat, baik lisan, tulisan, perbuatan, atau surat, di muka umum atau langsung kepada orang tersebut. Bunyi lengkapnya: “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang… diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Syarat dan Sanksi
Tindakan seperti memaki nama binatang termasuk jika dilakukan dengan maksud menghina di muka umum atau langsung kepada korban, dan merupakan delik aduan yang memerlukan pengaduan korban. Sanksi pidana ringan ini membedakan dari Pasal 310 KUHP yang lebih berat karena melibatkan tuduhan publik.
Konteks Hukum Saat Ini
KUHP lama masih berlaku hingga KUHP baru (UU 1/2023) sepenuhnya efektif, meski beberapa pasal penghinaan kini di Bab XVI (Pasal 433-439) dengan prinsip serupa sebagai delik aduan. Kasus semacam ini jarang diproses tanpa aduan korban.