
Kasus pembunuhan siswi Nganjuk bermula dari perjalanan yang berujung konflik mematikan akibat motor mogok. Kronologi lengkapnya telah diungkap polisi melalui konferensi pers baru-baru ini.
HMZ (17), siswi asal Patianrowo, Nganjuk, berangkat bersama pacarnya YDF (22) warga Jabung, Malang, pada 11 Februari 2026 menggunakan motor korban. Mereka melintasi Kediri dan Kota Batu menuju Malang, tapi motor mogok saat memasuki wilayah Malang.
Pada 13 Februari 2026 malam, korban menginap di rumah kerabat di Kota Malang, lalu dijemput tersangka untuk jalan-jalan di sekitar Jabung. Di sana terjadi pertengkaran hebat soal biaya servis motor, memicu emosi tersangka.
Tersangka mencekik korban hingga tak sadarkan diri; saat masih merintih, mulutnya disumpal bra pink korban dan pakaiannya dilucuti. Jasad kemudian dikubur dangkal di Sungai Jilu, Dusun Luring, Desa Sukopuro, Jabung, ditutup semen untuk hilangkan jejak.
Jasad ditemukan 17 Februari 2026 dalam kondisi telanjang, tangan terikat, mulut tersumbat. Tersangka ditangkap di kosnya, Kota Malang, dan dijerat pasal pembunuhan berencana serta kekerasan terhadap anak.