
Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap dugaan keterlibatan oknum pegawai Bea Cukai dalam kasus penyelundupan barang mewah Tiffany & Co melalui praktik underinvoicing dan impor ilegal.
Pada 11 Februari 2026, Bea Cukai Jakarta segel tiga gerai Tiffany & Co di Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place karena gagal tunjukkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) saat verifikasi barang high-value. Barang diduga dari Spanyol masuk tanpa bea masuk/pajak atau nilai dilaporkan lebih rendah.
Purbaya sebut sebagian barang “betul-betul selundupan” dan sisanya underinvoicing, tekan penerimaan negara dari bea cukai/pajak. Ia tak tutup kemungkinan usut oknum Bea Cukai yang kerja sama dengan importir untuk loloskan barang.
Pelanggaran bisa kena denda 1.000% nilai kepabeanan/PDRI per UU Kepabeanan No.17/2006; penindakan administratif lanjutkan sidang data stok vs laporan impor.