
Polisi menyita markas Ormas Madura Asli Daerah Anak Serumpun (Madas) di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Wonokromo, Surabaya, pada 15 Januari 2026 terkait dugaan mafia tanah. Penyitaan ini berdasarkan Surat Penetapan Ijin Sita Khusus Nomor 190/PENPID.B-SITA/2026/PN SBY, dengan garis polisi dan pengawasan ketat Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kasat Reskrim AKBP Edy Herwiyanto ungkap tiga laporan polisi sejak 2021 soal pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan yang awalnya rumah dinas Kapolwil Surabaya tahun 1959, tercatat eigendom verponding (EV) warga Belanda. Status quo diberlakukan untuk sidik fakta baru pemilik dan klaim ahli waris.
Polisi panggil saksi termasuk pihak pengklaim, tegas tindak siapa pun terlibat mafia tanah tanpa pandang bulu. Bangunan sempat dikuasai Pemkot Surabaya lalu diserahkan Kompol Sugiharto, kini jadi objek penyidikan intensif.