Seorang mahasiswi berinisial AR (18) di Kota Malang melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya setelah bertemu dengan seorang pria yang dikenalnya melalui TikTok. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Bendungan Sigura-gura, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada 25 Agustus 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada polisi, AR sebelumnya baru mengenal pria berinisial ARH (22), mahasiswa asal Kabupaten Sumenep, melalui TikTok sekitar 10 hari sebelum kejadian. ARH kemudian mengajak korban bertemu dengan alasan untuk minum kopi. Saat itu, korban masih berada di lingkungan kampus dan kemudian dijemput menggunakan mobil.
Namun, berdasarkan laporan korban, perjalanan tersebut kemudian berujung di sebuah kamar kos di kawasan Karangbesuki. Korban disebut sempat meminta untuk pulang karena keesokan harinya memiliki jadwal kuliah. Polisi menyebut terlapor tetap berupaya melakukan tindakan seksual meski korban telah menyatakan penolakan.

Dalam situasi tersebut, korban disebut berusaha mencari kesempatan untuk menyelamatkan diri. Ia kemudian mengelabui terlapor dengan meminta dibelikan kondom atau alat kontrasepsi. Terlapor keluar dari kamar untuk membelinya dan mengunci pintu dari luar. detikcom
Kesempatan itu digunakan korban untuk menghubungi tiga orang temannya melalui WhatsApp dan mengirimkan titik lokasi keberadaannya. Teman-temannya kemudian datang untuk menjemput korban dan menghubungi layanan kepolisian 110. Setelah petugas tiba, korban diarahkan membuat laporan di Polresta Malang Kota.

Polresta Malang Kota telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan, termasuk pemeriksaan korban dan saksi, pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA Malang, serta pemeriksaan psikologi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya. Polisi juga melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan jaksa serta ahli terkait.
Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan untuk memastikan rangkaian kejadian berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh. Polisi menangani laporan tersebut sebagai dugaan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Perkembangan berikutnya, kuasa hukum korban menyebut ARH dan AR ternyata sama-sama berkuliah di Universitas Negeri Malang, meski berbeda fakultas. Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum korban pada 7 Oktober 2026.