Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Lebaran Tanpa Macet, Kerja Tanpa Putus: Menaker Dorong WFA 2026

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang dan setelah Idul Fitri 2026, sebagai bagian dari upaya mengelola arus mudik dan balik. Imbauan ini disampaikan dalam konferensi pers…

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang dan setelah Idul Fitri 2026, sebagai bagian dari upaya mengelola arus mudik dan balik. Imbauan ini disampaikan dalam konferensi pers pada 10 Februari 2026 di Jakarta.​

Kebijakan WFA direncanakan berlaku pada 16-17 Maret 2026 (menjelang mudik) serta 25-27 Maret 2026 (pasca-Idul Fitri). Periode ini bertujuan memberikan fleksibilitas kerja tanpa menambah hari libur nasional.​

Upah pekerja selama WFA harus dibayar penuh sesuai kontrak, dan WFA bukan cuti tahunan. Kebijakan ini dikecualikan untuk sektor esensial seperti kesehatan, manufaktur, dan perhotelan.

Imbauan akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang disebarkan ke pemerintah daerah untuk diteruskan ke perusahaan swasta. Menaker berharap ini mendukung produktivitas dan mengurangi kemacetan mudik.

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.