Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Lagi-lagi, Terjadi Pembuangan Bayi yang dilakukan seorang Siswi SMK di Malang

Malang — Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kelas XII berinisial W ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuangan bayi di Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Penetapan status tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan…

Malang — Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kelas XII berinisial W ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembuangan bayi di Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. Penetapan status tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak terkait.

 

Kasus ini terungkap usai warga menemukan jasad seorang bayi yang diseret anjing dari halaman sebuah rumah kontrakan. Rumah tersebut diketahui ditempati delapan siswi SMK yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di wilayah Sumberpucung. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

 

Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap delapan siswi yang menempati rumah kontrakan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, W, yang berasal dari Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, mengakui sebagai ibu dari bayi tersebut. Ia mengaku melahirkan bayi itu sekitar dua minggu sebelumnya, tepatnya pada Kamis dini hari, 18 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, di kamar mandi rumah kontrakan.

 

Dalam pengakuannya, W menyatakan melahirkan secara diam-diam karena hamil di luar nikah dan takut diketahui oleh orang lain. Ia juga mengaku bayi tersebut sudah dalam kondisi tidak bernyawa saat dilahirkan. Setelah itu, jasad bayi dikuburkan secara dangkal di halaman rumah kontrakan dengan menggunakan cangkul.

 

Kapolsek Sumberpucung, Iptu Choirul Mustofa, membenarkan pengungkapan kasus tersebut dan penetapan tersangka yang dilakukan pada 19 Desember 2025. Karena kasus ini melibatkan perempuan dan anak di bawah umur, penanganannya dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Malang, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Sumber: Kumparan

Pole Vox

Penulis

Pole Vox

Penulis di Pewarta Nusantara.