
KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku mulai 2026 mempidanakan dukun yang menyediakan jasa santet atau ilmu hitam dengan hukuman maksimal 1 tahun 6 bulan penjara atau denda kategori III.
Dasar Hukum
Pasal 251 ayat (1) KUHP Baru mengatur pidana bagi yang “menjanjikan jasa supranatural untuk menimbulkan akibat hukum pidana” seperti sakit, mati, atau kerugian. Berlaku untuk dukun, paranormal, atau peramal yang komersialkan jasa mistis berbahaya.
Latar Belakang Revisi
Reformasi hukum hapus “penyimpangan kepercayaan” lama, fokus pada penipuan atau eksploitasi ekonomi via mistisisme. Korban harus buktikan adanya janji dan pembayaran, bukan sekadar klaim santet.
Implementasi 2026
Kasus pertama diprediksi muncul di Jawa Tengah/Timur dengan marak dukun beromset miliaran. Polri siapkan pedoman penegakan untuk hindari kriminalisasi budaya lokal.