Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Koper Putih Buka Aib! Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba resmi menetapkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus dugaan dugaan dan kepemilikan narkotika serta psikotropika setelah gelar perkara pada Jumat, 13 Februari…

Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba resmi menetapkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus dugaan dugaan dan kepemilikan narkotika serta psikotropika setelah gelar perkara pada Jumat, 13 Februari 2026.

Kasus ini berawal dari pengembangan kasus narkoba yang sebelumnya menjerat mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, dan jaringan bandar sabu bernama Koko Erwin. Dari pemeriksaan internal (Paminal) dan pengembangan kasus, penyidik ​​mendapat informasi adanya koper putih milik AKBP Didik yang diduga berisi narkoba, yang kemudian ditemukan di rumah Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten. Setelah penggeledahan dan gelar perkara, seluruh peserta gelar sepakat menaikkan status AKBP Didik menjadi tersangka dan melanjutkan ke proses penyidikan.

Polisi menyita satu koper putih berisi berbagai jenis narkotika dan psikotropika, antara lain:

  • Sekitar 16,3 gram sabu.
  • 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai dengan berat total sekitar 23,5 gram.
  • 19 butir alprazolam, 2 butir Happy Five, dan 5 gram ketamin.

AKBP Didik disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP (UU 1/2023) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terkait kepemilikan narkotika. Ia juga dijerat Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto lampiran UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik ​​akan memeriksa AKBP Didik lebih rinci terkait asal-usul narkoba, alur perpindahan pembeli putih, serta dugaan keterkaitannya dengan jaringan bandar dan aliran dana yang sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp1 miliar dari bandar Koko Erwin. Proses terhadap AKBP Didik berjalan melalui dua jalur, yaitu pidana di Bareskrim dan etik di Divpropam/Irwasum Polri sebagai konsekuensi pelanggaran berat oleh anggota Polri.

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.