Sebuah surat pernyataan yang disebut diberikan kepada penumpang selamat KM Virgo Transport 8 menjadi sorotan di media sosial. Dalam dokumen tersebut, penerima disebut memperoleh “tali asih” sebesar Rp500 ribu dan diminta menandatangani pernyataan terkait penyelesaian kejadian.
Bagian yang menuai perhatian adalah klausul yang menyebut penerima tidak akan mengajukan tuntutan, klaim, maupun permintaan ganti rugi kepada PT Virgo Karya Shipping setelah menerima tali asih tersebut. Dokumen itu disebut bertanggal 17 September 2026 dan mencantumkan identitas penerima serta materai.
Informasi mengenai surat tersebut pertama kali ramai setelah diunggah oleh akun Threads @aleprivazi. Pengunggah mempertanyakan pemberian uang kepada korban selamat yang disertai dokumen tersebut, termasuk karena nama dan NIK penerima disebut telah tercetak dalam surat.
Namun, hingga kini informasi tersebut perlu ditempatkan sebagai dugaan yang bersumber dari dokumen dan unggahan media sosial yang beredar. Belum ditemukan keterangan resmi dari PT Virgo Karya Shipping yang menjelaskan konteks pemberian Rp500 ribu tersebut maupun alasan adanya klausul tidak mengajukan tuntutan.
Peristiwa ini terjadi di tengah proses penanganan kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terbalik di Laut Jawa pada 13 September 2026 saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin. Kapal tersebut membawa 243 orang. Data terakhir yang banyak diberitakan mencatat 108 orang selamat, enam meninggal dunia, sementara 129 lainnya masih dalam pencarian.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin juga memberikan bantuan pribadi sebesar Rp5 juta kepada masing-masing 108 korban selamat. Bantuan tersebut disebut diberikan untuk membantu para korban kembali ke daerah asal setelah dievakuasi.

Untuk korban yang meninggal dunia, Jasa Raharja menyalurkan santunan Rp50 juta kepada ahli waris. Selain itu, Jasaraharja Putera memberikan tambahan Rp20 juta melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut dan Penumpang, sehingga total santunan yang disiapkan mencapai Rp70 juta per korban meninggal yang memenuhi ketentuan.
Sementara itu, operasi pencarian korban KM Virgo masih menghadapi kondisi laut yang sulit. Reuters melaporkan arus kuat dan kedalaman bangkai kapal menjadi kendala bagi penyelam. Pada 18 September, 129 orang masih dilaporkan hilang.
PT Virgo Karya Shipping sebelumnya menyatakan KM Virgo Transport 8 telah memenuhi persyaratan kelaiklautan sebelum berlayar. General Manager perusahaan, Yoel Rihi, menyebut kapal memiliki dokumen pelayaran dan telah menjalani docking pada Februari 2026. Penyebab kecelakaan sendiri masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan.
Dengan demikian, isu Rp500 ribu dan surat larangan mengajukan tuntutan perlu dibedakan dari santunan resmi pemerintah maupun Jasa Raharja. Sampai ada penjelasan dari pihak perusahaan atau otoritas terkait, belum dapat disimpulkan bahwa uang tersebut merupakan upaya “tutup mulut” atau bahwa perusahaan telah melakukan pelanggaran hukum.