Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Kontrak Pupuk Bersubsidi 2026 Senilai Rp46,87 Triliun Resmi Ditandatangani

PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian resmi menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk Tahun Anggaran 2026 senilai 9,8 juta ton pada 29 Desember 2025 di Jakarta. Penandatanganan ini menjamin distribusi mulai…

PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian resmi menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk Tahun Anggaran 2026 senilai 9,8 juta ton pada 29 Desember 2025 di Jakarta. Penandatanganan ini menjamin distribusi mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB, dengan pagu anggaran Rp46,87 triliun untuk sektor pertanian dan perikanan.

​

Detail Alokasi

Kontrak mencakup pupuk urea, NPK, NPK formula khusus, dan organik, berdasarkan e-RDKK untuk 14,7 juta petani terdaftar, tanpa perlu SK bupati/gubernur lagi—cukup verifikasi dinas daerah. Ini percepatan dari tahun sebelumnya, mendukung swasembada pangan nasional di bawah arahan Presiden Prabowo.

​

Manfaat bagi Petani

Pupuk siap ditebus langsung via aplikasi, pastikan ketersediaan tepat waktu untuk musim tanam, kurangi birokrasi, dan stabilkan harga pangan. Kolaborasi Kementan, KKP, dan Pupuk Indonesia tekankan sinergi BUMN untuk kesejahteraan petani.

 

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.