Sabtu, 24 Oktober 2026
Masuk
Berita

Komisi Kode Etik Polri Sidangkan Anggota Brimob Tersangka Penganiayaan

Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Polda Maluku, digelar hari ini, 23 Februari 2026, di Mapolda Maluku, Ambon.Sidang ini terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian siswa MTsN Arianto Tawakal (14)…

Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Polda Maluku, digelar hari ini, 23 Februari 2026, di Mapolda Maluku, Ambon.

Sidang ini terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian siswa MTsN Arianto Tawakal (14) di Tual, Maluku Tenggara, serta penganiayaan kakak korban, Nasri Karim Tawakal (15). Bripda Masias ditetapkan tersangka setelah gelar perkara di Polres Tual pada 20 Februari 2026; ia diduga memukul korban menggunakan helm saat korban melintas dengan motor.​

Sidang dimulai pukul 14.00 WIT di ruang Bidpropam Polda Maluku, dipimpin Kabid Propam Kombes Pol Indra Gunawan, dengan sesi pembuka terbuka dan pemeriksaan tertutup. Hadir 9 saksi Brimob secara langsung, 4 saksi dari Polres Tual via Zoom (termasuk keluarga korban), serta pengawas eksternal dari Komnas HAM dan UPTD PPA Maluku.

Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto tegaskan ancaman sanksi terberat PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat); proses pidana dilanjutkan Polres Tual pasca-sidang. Dankorbrimob Polri Komjen Pol Ramdani Hidayat dukung proses cepat dan transparan tanpa toleransi.

Seka one

Penulis

Seka one

Penulis di Pewarta Nusantara.