
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyerukan agar ED, ayah asal Pariaman Sumatera Barat yang membunuh pelaku kekerasan seksual terhadap anaknya (inisial F), tidak dijatuhi hukuman mati.
ED lakukan pembunuhan pada September 2025 setelah tahu anaknya dilecehkan bertahun-tahun; pelaku ditemukan kritis dan meninggal meski dirawat, picu sorotan publik soal pembelaan diri.
Habiburokhman soroti keguncangan jiwa ekstrem ED sebagai ayah trauma, rujuk Pasal 43 & 54 KUHP baru soal pembelaan terpaksa (noodweer exces) yang batalkan pidana jika terbukti; tolak mati/seumur hidup.
Hakim wajib pertimbangkan motif & sikap batin pelaku; kasus ini jadi uji efektivitas KUHP baru lindungi korban kekerasan anak tanpa hukum balas dendam ekstrem.