
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menggugat PT Biotek Saranatama atas pencemaran Sungai Cisadane akibat kebakaran gudang pestisida di Tangerang Selatan. Pencemaran meluas hingga 22,5 km, memengaruhi tiga wilayah dan biota akuatik.
Kebakaran gudang PT Biotek Saranatama menyebabkan limbah pestisida B3 mengalir ke Sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane, hingga Teluknaga. Tidak ada IPAL di gudang, melanggar standar penyimpanan bahan berbahaya.
Gugatan perdata berdasarkan UU 32/2009 Pasal 87 dan 90 menuntut ganti rugi serta pemulihan lingkungan; jalur pidana ditangani polisi. KLH lakukan audit presisi dan tuntut perusahaan mitigasi darurat.